sumber dari segala hukum di indonesia adalah
Selanjutnyaadalah peranan Pancasila bagi bangsa Indonesia yang tetap berkaitan dengan unsur fungsi. Adapun peranan utama dari Pancasila adalah sebagai dasar negara, yang kemudian berkembang menjadi beberapa hal berikut: Sebagai dasar negara. Artinya, menjadi sumber dari segala asal muasal tertib hukum di Indonesia.
Adapunkedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut. a sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber tertib hukum indonesia. b suasana kebatinan ( Geislichenhintregrund) c cita-cita hukum sebagai dasar ( baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis) d norma yang mengharuskan UUD mengundangkan isi yang mewajibkan
Pancasilasebagai sumber dari segala sumber hukum. Suatu negara tentunya memiliki hukum yang mengatur negara nya sendiri. Di Indonesia, pancasila berfungsi untuk mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Segala hukum yang berlaku di Indonesia harus dipatuhi, serta hukum di berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan pancasila.
Didalam UUD 1945, mengatakan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, tak hanya itu saja namun juga merupakan sumber aspirasi dan motivasi serta tekad bangsa sebagai bentuk perwujudan cita-cita moral dan cita-cita hukum yang hendak ditegakkan. Proses penegakan bisa di lingkup dalam negeri maupun dunia.
Sumberhukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Dalam Pasal 2 UU 12/2011 beserta perubahannya juga disebutkan bahwa sumber segala sumber hukum negara adalah Pancasila. Menurut Fais, salah satu sumber hukum materiil di Indonesia juga termasuk Pancasila (hal. 31). Theresia Ngutra dalam jurnalnya Hukum dan Sumber-sumber
taksirlah hasil penjumlahan pecahan berikut 3 8 1 2.
sumber dari segala hukum di indonesia adalah